Alamat

Glugo, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


No. Telpon

087-805-900-800


Email

sekretariat.meravi.id@gmail.com

bumdes

meravi

Koperasi

Koperasi Merah Putih

Tata Cara Pelaksanaan Penggabungan Koperasi

06 May 2025

/

By: admin

tata-cara-pelaksanaan-penggabungan-koperasi

Tata Cara Pelaksanaan Penggabungan Koperasi memastikan koperasi desa dapat bersinergi demi efisiensi dan pengembangan usaha. Proses ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Inti dari mekanisme ini meliputi pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah, kajian administratif, serta perlindungan hak anggota dan kreditur sebelum penggabungan resmi dilakukan ​.

Pengertian dan Dasar Hukum
Penggabungan koperasi, atau amalgamasi, berarti dua koperasi atau lebih menyatu menjadi satu entitas baru. Amalgamasi ini diizinkan untuk meningkatkan skala usaha dan memperkuat modal bersama ​. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 14 ayat (1) serta penjelasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ​.


Tahap Pertama: Persiapan dan Kesepakatan

  1. Musyawarah Khusus
    Koperasi yang akan bergabung mengadakan Musyawarah Desa Khusus atau Kelurahan Khusus.
    Forum ini menetapkan model revitalisasi koperasi melalui perubahan Anggaran Dasar ​.

  2. Pertemuan Pengurus
    Para pengurus koperasi penggabung dan penerima menyelenggarakan rapat tindak lanjut.
    Mereka meneliti neraca, administrasi, organisasi, dan potensi sinergi usaha ​.

  3. Kajian Manfaat
    Pengurus menilai manfaat dan efisiensi penggabungan sesuai kepentingan anggota.
    Penjelasan rinci diberikan kepada anggota agar memahami maksud dan tujuan penggabungan ​.

  4. Perumusan Rencana
    Pengurus merumuskan kegiatan pokok untuk diajukan dalam Rapat Penggabungan.
    Hasil pertemuan dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang rencana penggabungan ​.


Tahap Kedua: Rapat Anggota dan Persetujuan

  1. Pengambilan Keputusan
    Rapat Anggota memutuskan persetujuan rencana penggabungan koperasi.
    Anggota menunjuk wakil untuk panitia penggabungan dan menandatangani perjanjian ​.

  2. Rencana Aset dan Pasiva
    Rapat menetapkan skema pemindahan aset dan kewajiban dari koperasi lama ke entitas baru.
    Rencana ini menjamin kejelasan hak dan tanggung jawab bagi semua pihak ​.


  3. Penanganan Hak Keluar
    Anggota yang tidak setuju penggabungan dapat keluar sesuai prosedur.
    Rapat juga mengatur pembayaran tagihan kepada kreditur dan ganti rugi pihak terdampak ​.

  4. Dokumentasi Resmi
    Hasil Rapat Anggota dituangkan dalam Berita Acara Rapat Anggota.
    Salinan Berita Acara disampaikan kepada anggota, kreditur, pihak terkait, dan pejabat berwenang ​.


Tahap Ketiga: Pemberitahuan dan Tanggapan

  1. Pemberitahuan Anggota
    Koperasi menyebarkan salinan Berita Acara Rapat Anggota kepada semua anggota.
    Anggota memiliki waktu 30 hari untuk menolak dan menyampaikan pendapat tertulis ​.

  2. Hak Kreditur
    Kreditur dapat mengajukan tagihan dalam 30 hari setelah menerima pemberitahuan.
    Permintaan disampaikan kepada pengurus beserta bukti tertulis ​.

  3. Kompensasi Pihak Terdampak
    Pihak lain yang dirugikan karena perubahan status dapat meminta ganti rugi.
    Permintaan ganti rugi diajukan kepada koperasi dan tembusan kepada pejabat terkait ​.

Penutup
Proses Tata Cara Pelaksanaan Penggabungan Koperasi ini menekankan musyawarah, transparansi, dan perlindungan hak seluruh pihak. Setiap tahapan dilaksanakan dengan dokumentasi lengkap agar penggabungan berjalan tertib dan sesuai aturan hukum. Dengan mekanisme ini, koperasi dapat bersatu, memperkuat modal, serta meningkatkan daya saing usaha demi kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.

ARTIKEL LAINNYA

sinergi-dpmk-kps-diy-dan-meraviid-perkuat-bumkal-menuju-kemandirian-ekonomi-desa

BUMDes

31 Jul 2025

/

By: admin

Sinergi DPMK KPS DIY dan Meravi.id Perkuat BUMKal Menuju Kemandirian Ekonomi Desa
Read More
membangun-ekonomi-desa-yang-berkelanjutan-melalui-sinkronisasi-koperasi-merah-putih-umkm-dan-bum-desa

BUMDes

31 Jul 2025

/

By: admin

Membangun Ekonomi Desa yang Berkelanjutan melalui Sinkronisasi Koperasi Merah Putih, UMKM, dan BUM Desa
Read More
menanam-mangrove-merawat-masa-depan-selamat-hari-mangrove-sedunia-dari-pagerungan-besar

BUMDes

26 Jul 2025

/

By: admin

Menanam Mangrove, Merawat Masa Depan: Selamat Hari Mangrove Sedunia dari Pagerungan Besar
Read More
bentuk-fasilitasi-koperasi-desa-merah-putih-diperkuat-melalui-lima-strategi-utama-pemberdayaan

BUMDes

26 Jul 2025

/

By: admin

Bentuk Fasilitasi Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat Melalui Lima Strategi Utama Pemberdayaan
Read More
peluang-bum-desa-bersama-lkd-dalam-mengembangkan-unit-usaha-pt-lembaga-keuangan-mikro-lkm

BUMDes

24 Jul 2025

/

By: admin

Peluang BUM Desa Bersama LKD dalam Mengembangkan Unit Usaha PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Read More
peluang-sinkronisasi-ekosistem-ekonomi-desa-kolaborasi-strategis-antara-koperasi-desa-merah-putih-umkm-dan-bum-desa

BUMDes

22 Jul 2025

/

By: admin

Peluang Sinkronisasi Ekosistem Ekonomi Desa: Kolaborasi Strategis antara Koperasi Desa Merah Putih, UMKM, dan BUM Desa
Read More