bumdes
meravi
Koperasi
Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih dalam Konteks UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
16 May 2025
/By: admin

- Mengelola aset desa secara kolektif,
- Menyediakan akses ekonomi bagi kelompok rentan,
- Meningkatkan daya saing produk lokal.
- Sebagai mitra BUM Desa, koperasi dapat menjadi jalur distribusi atau produksi.
- Sebagai entitas pelaksana program sosial, koperasi bisa mengelola kegiatan simpan pinjam, koperasi petani, koperasi perempuan, dan sebagainya.
- Lemahnya kapasitas manajerial dan pelaporan keuangan,
- Belum optimalnya sinergi dengan pemerintah desa,
- Minimnya akses pendampingan dan pasar.
- Namun, peluang ke depan terbuka lebar, terutama dengan adanya:
- Dana Desa yang dapat diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi,
- Program penguatan kelembagaan ekonomi desa dari Kemendesa dan Kemenkop UKM,
- Dukungan jejaring koperasi nasional dan digitalisasi usaha.
Categories
- BUMDes (108)
- UMKM (32)
- Portofolio BUM Desa (24)
- Meravi (4)
- Portofolio UMKM (12)
- Pelatihan (13)
- Pendampingan (8)
Recent Posts

Teknik Fasilitasi dalam Pengembangan BUM Desa dan Koperasi Jadi Kunci Keberhasilan Pemberdayaan
17 Jul 2025
/By: admin

Koperasi Desa Merah Putih: Gerakan Ekonomi Kerakyatan Menuju Kesejahteraan Desa
17 Jul 2025
/By: admin

Desa Kuat, Negara Kuat: Membangun Ketahanan Pangan Lewat Koperasi
17 Jul 2025
/By: admin
 (4) (1).jpg)
Penyusunan Masterplan Wisata Desa Pagerungan Besar: Langkah Strategis Menuju Desa Wisata Berkelanjutan
07 Jul 2025
/By: admin

Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Baru dari Desa untuk Indonesia
30 Jun 2025
/By: admin
Tags
# Sinkronisasi
# Koperasi Merah Putih
# Koperasi
# Portofolio Pengembangan UMKM
# Portofolio Pengembangan BUM Desa
# meravi
# bumdes
ARTIKEL LAINNYA