bumdes
meravi
Koperasi
Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih dalam Konteks UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
16 May 2025
/By: admin
- Mengelola aset desa secara kolektif,
- Menyediakan akses ekonomi bagi kelompok rentan,
- Meningkatkan daya saing produk lokal.
- Sebagai mitra BUM Desa, koperasi dapat menjadi jalur distribusi atau produksi.
- Sebagai entitas pelaksana program sosial, koperasi bisa mengelola kegiatan simpan pinjam, koperasi petani, koperasi perempuan, dan sebagainya.
- Lemahnya kapasitas manajerial dan pelaporan keuangan,
- Belum optimalnya sinergi dengan pemerintah desa,
- Minimnya akses pendampingan dan pasar.
- Namun, peluang ke depan terbuka lebar, terutama dengan adanya:
- Dana Desa yang dapat diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi,
- Program penguatan kelembagaan ekonomi desa dari Kemendesa dan Kemenkop UKM,
- Dukungan jejaring koperasi nasional dan digitalisasi usaha.
Categories
- BUMDes (124)
- UMKM (35)
- Portofolio BUM Desa (24)
- Meravi (14)
- Portofolio UMKM (13)
- Pelatihan (14)
- Pendampingan (8)
- Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (PPM) (5)
Recent Posts
Pemberdayaan Masyarakat melalui Analisis Bentang Sosial
07 Mar 2026
/By: admin
Pendampingan Program Bina Desa 2024 untuk Penguatan Kelembagaan BUM Desa Migunani Karangasem
06 Mar 2026
/By: admin
Pelatihan Tata Kelola Manajemen Koperasi untuk Kinerja Berkelanjutan
05 Mar 2026
/By: admin
Pendampingan Bina Desa 2024 untuk Penguatan dan Pengembangan BUM Desa Mandala Sari
04 Mar 2026
/By: admin
7 Kiat Praktis UMKM Mengetahui Laba atau Rugi Usaha
02 Mar 2026
/By: admin
Tags
# Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
# Sinkronisasi
# Koperasi Merah Putih
# Koperasi
# Portofolio Pengembangan UMKM
# Portofolio Pengembangan BUM Desa
# meravi
# bumdes
ARTIKEL LAINNYA