Sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Inisiatif ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi pedoman formal bagi desa-desa dalam membangun koperasi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Program ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi desa dengan pendekatan koperasi modern yang menjunjung tinggi semangat gotong royong. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi wahana kolektif warga desa untuk mengelola potensi lokal, memperkuat usaha mikro dan kecil, serta membuka lapangan kerja berbasis komunitas.
Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 mengatur bahwa pembentukan koperasi harus dimulai dari musyawarah desa khusus, yang membahas dan menyepakati pendirian koperasi, menyusun anggaran dasar, menetapkan nama koperasi, jenis usaha, komposisi modal, keanggotaan awal, hingga pemilihan pengurus dan pengawas.
Tiga Pendekatan Pembentukan
Program ini dapat dijalankan melalui tiga pendekatan, tergantung pada kondisi koperasi yang sudah ada di desa:
- Pembentukan koperasi baru, untuk desa yang belum memiliki koperasi aktif.
- Pengembangan koperasi eksisting, jika koperasi di desa tersebut sudah berjalan dengan baik.
- Revitalisasi koperasi tidak aktif, dengan menghidupkan kembali koperasi yang sempat vakum atau lemah.
Khusus untuk desa-desa kecil dengan penduduk di bawah 500 orang, pembentukan koperasi dapat dilakukan secara lintas desa.
Tata Nama dan Peran Pemerintah Desa
Nama koperasi wajib mengikuti format: diawali dengan kata âKoperasiâ, diikuti frasa âDesa Merah Putihâ, dan diakhiri dengan nama desa. Misalnya, Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo.
Selain itu, kepala desa juga diberi peran strategis dengan ditetapkan sebagai Ketua Pengawas koperasi secara ex-officio, guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa dalam pengawasan dan pembinaan koperasi.
Target dan Jadwal Peluncuran
Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dimulai pada Maret hingga Juni 2025, dengan target peluncuran nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Setiap koperasi yang terbentuk akan mendapatkan pendampingan serta akses pembiayaan hingga Rp5 miliar, yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan unit usaha sesuai potensi lokal, seperti pertanian, perdagangan, pengolahan hasil bumi, hingga pariwisata desa.
Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar program formalitas administratif, melainkan sebuah gerakan bersama membangun ekonomi desa dari, oleh, dan untuk masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan dukungan kebijakan yang jelas, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi nasional yang tumbuh dari desa.