Alamat

Glugo, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


No. Telpon

087-805-900-800


Email

sekretariat.meravi.id@gmail.com

bumdes

meravi

Koperasi

Koperasi Merah Putih

Sinkronisasi

Kode Etik Fasilitator BUM Desa dan Koperasi Menjadi Fondasi Profesionalisme dan Kepercayaan

16 Jun 2025

/

By: admin

kode-etik-fasilitator-bum-desa-dan-koperasi-menjadi-fondasi-profesionalisme-dan-kepercayaan


Kode etik fasilitator BUM Desa dan koperasi
merupakan panduan moral dan profesional yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap pendamping dalam melaksanakan peran dan tanggung jawabnya. Kode etik ini bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga menjadi landasan untuk membangun hubungan kerja yang sehat, akuntabel, dan produktif antara fasilitator, pemerintah desa, serta masyarakat. Tanpa penerapan kode etik yang kuat, peran fasilitator dapat kehilangan arah, bahkan berisiko menimbulkan konflik atau ketidakpercayaan publik.

Asas pertama dalam kode etik fasilitator adalah integritas. Integritas mencerminkan kejujuran, konsistensi antara ucapan dan tindakan, serta komitmen untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Fasilitator harus mampu menjadi teladan dalam bersikap dan menjaga kepercayaan masyarakat desa. Dengan integritas yang tinggi, setiap proses fasilitasi akan berjalan transparan dan berlandaskan pada kepentingan terbaik desa.

Prinsip kedua adalah profesionalisme. Fasilitator harus bekerja secara kompeten, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi etika kerja. Mereka wajib memahami substansi pendampingan dan memiliki keterampilan teknis yang dibutuhkan oleh BUM Desa atau koperasi. Profesionalisme juga mencakup kedisiplinan, ketepatan waktu, serta kesiapan menghadapi tantangan di lapangan dengan solusi yang konstruktif.

Selanjutnya, kemandirian menjadi aspek penting dalam kode etik fasilitator. Meskipun bekerja sama dengan berbagai pihak, fasilitator harus tetap menjaga objektivitas, tidak berpihak pada kelompok tertentu, serta mampu mengambil sikap yang tidak dipengaruhi oleh tekanan eksternal. Kemandirian ini memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan kelembagaan desa.

Aspek berikutnya adalah keadilan dan kesetaraan. Fasilitator wajib memperlakukan semua pihak secara adil, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, status sosial, atau kepentingan politik. Dalam proses fasilitasi, setiap warga desa, baik laki-laki maupun perempuan, harus diberikan ruang partisipasi yang setara. Prinsip ini menjadi dasar penting untuk membangun inklusi sosial dan demokrasi lokal.

Nilai kerja sama juga menjadi bagian integral dalam kode etik fasilitator BUM Desa. Mereka tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus membangun kemitraan yang solid dengan pengurus, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui kerja sama, fasilitator dapat mempercepat proses pemberdayaan dan pencapaian hasil yang lebih luas.

Fasilitator juga harus menjunjung tinggi keterbukaan. Keterbukaan berarti menyediakan informasi secara jujur, mudah dipahami, dan terbuka terhadap masukan dari pihak lain. Komunikasi yang terbuka membantu mencegah kesalahpahaman dan membangun kepercayaan antara fasilitator dan masyarakat desa. Dengan keterbukaan, proses pemberdayaan dapat berjalan lebih partisipatif dan transparan.

Selanjutnya, prinsip kerahasiaan juga sangat penting. Fasilitator memiliki akses pada data, dokumen, dan percakapan yang bersifat pribadi atau sensitif. Oleh karena itu, mereka wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dipercayakan kepada mereka, kecuali jika informasi tersebut diperlukan dalam proses hukum atau untuk kepentingan transparansi yang disepakati.

Terakhir, namun tak kalah penting, adalah akuntabilitas. Fasilitator bertanggung jawab terhadap proses dan hasil dari setiap intervensi atau fasilitasi yang dilakukan. Mereka harus siap memberikan laporan, mempertanggungjawabkan tindakan, serta menerima evaluasi dari pihak yang relevan. Akuntabilitas memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran fasilitator dalam pembangunan desa.

Dengan menjunjung tinggi kode etik fasilitator BUM Desa dan koperasi, setiap proses pendampingan akan berlangsung secara profesional, bermartabat, dan berdampak positif. Kode etik ini bukan sekadar simbol, tetapi menjadi kompas moral yang menjaga agar fasilitator tetap berpihak pada nilai-nilai keadilan, keberdayaan, dan kemandirian desa.

ARTIKEL LAINNYA

kode-etik-fasilitator-bum-desa-dan-koperasi-menjadi-fondasi-profesionalisme-dan-kepercayaan

BUMDes

16 Jun 2025

/

By: admin

Kode Etik Fasilitator BUM Desa dan Koperasi Menjadi Fondasi Profesionalisme dan Kepercayaan
Read More
koperasi-desa-merah-putih-strategi-baru-membangun-ekonomi-desa-yang-mandiri-dan-berkelanjutan

BUMDes

11 Jun 2025

/

By: admin

Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Baru Membangun Ekonomi Desa yang Mandiri dan Berkelanjutan
Read More
koperasi-umkm-dan-bumdes-sebagai-garda-depan-pemulihan-ekonomi-desa

BUMDes

10 Jun 2025

/

By: admin

Koperasi, UMKM, dan BUMDes sebagai Garda Depan Pemulihan Ekonomi Desa
Read More
koperasi-umkm-dan-bumdes-desa-mangu-pilih-mana

BUMDes

10 Jun 2025

/

By: admin

Koperasi, UMKM dan BUMDES: Desa “Mangu” Pilih Mana?
Read More
koperasi-desa-merah-putih-solusi-pembangunan-ekonomi-berbasis-desa-di-indonesia

BUMDes

09 Jun 2025

/

By: admin

Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Pembangunan Ekonomi Berbasis Desa di Indonesia
Read More
koperasi-umkm-dan-bumdes-mitra-atau-pesaing

BUMDes

09 Jun 2025

/

By: admin

Koperasi, UMKM dan BUMDES: Mitra atau Pesaing?
Read More