Alamat

Glugo, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


No. Telpon

087-805-900-800


Email

sekretariat.meravi.id@gmail.com

bumdes

meravi

Koperasi

Koperasi Merah Putih

Sinkronisasi

Membangun Kemandirian Ekonomi Desa: Skema Pendirian Koperasi Merah Putih

17 Jun 2025

/

By: admin

membangun-kemandirian-ekonomi-desa-skema-pendirian-koperasi-merah-putih

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai solusi konkret dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui model kelembagaan yang kuat, legal, dan berbasis gotong royong. Dalam konteks pembangunan nasional, koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai alat ekonomi rakyat, tetapi juga sebagai instrumen transformasi sosial yang mengedepankan prinsip partisipatif, inklusif, dan berkeadilan. Untuk menjamin keberlanjutan dan legalitas koperasi ini, pemerintah telah menyusun tahapan pendirian koperasi baru yang sistematis dan terpadu. Proses ini wajib diikuti oleh seluruh desa atau kelurahan yang ingin membentuk Koperasi Merah Putih.


Tahap awal dari pendirian koperasi ini dimulai dengan Musyawarah Desa Khusus. Musyawarah ini merupakan forum tertinggi di desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menentukan kesepakatan bersama terkait pembentukan koperasi. Dalam forum ini, masyarakat desa secara demokratis menetapkan niat dan komitmen bersama untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah ini menjadi landasan utama bagi proses administratif selanjutnya.


Setelah musyawarah selesai dan hasilnya disepakati, tahap berikutnya adalah penyusunan berita acara rapat dan dokumen Anggaran Dasar koperasi. Dokumen ini kemudian diserahkan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Penyerahan dokumen ke NPAK merupakan langkah formal yang menandai bahwa koperasi telah memiliki kelengkapan administratif dasar sesuai peraturan perundang-undangan. Peran NPAK sangat krusial karena merekalah yang akan membuat akta autentik dan sah secara hukum.


Setelah menerima dokumen dari desa, NPAK akan mengunggah seluruh berkas tersebut ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Ini adalah sistem online yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memproses pengesahan badan hukum koperasi secara nasional. Proses digitalisasi ini memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengurusan legalitas koperasi, sekaligus menjamin bahwa koperasi yang berdiri telah terdaftar dan diakui secara hukum negara.


Setelah dokumen diterima dan diproses, Kementerian Koperasi dan UKM akan menerbitkan SK Pengesahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. SK ini menjadi bukti sah berdirinya koperasi dan menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni pengajuan Nomor Induk Koperasi (NIK). Nomor Induk Koperasi adalah identitas resmi koperasi yang bersifat unik dan terdaftar dalam sistem nasional. Tanpa NIK, koperasi tidak dapat melakukan aktivitas ekonomi formal seperti pembukaan rekening bank, pengajuan izin usaha, hingga kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga.


Setelah memperoleh NIK, koperasi secara otomatis terdaftar dalam sistem administrasi nasional. Pemerintah akan melakukan tahap akhir berupa pengumuman resmi SK Pengesahan dalam Berita Negara. Pengumuman ini tidak hanya menjadi bentuk transparansi publik, tetapi juga memberikan keabsahan legal terhadap eksistensi koperasi di mata hukum dan masyarakat luas. Pada titik ini, koperasi sudah sah berdiri secara hukum dan dapat mulai beroperasi sesuai rencana usaha yang telah disusun bersama masyarakat.


Koperasi yang telah melalui seluruh proses ini secara tertib dan legal akan resmi bertransformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kelembagaan ini tidak hanya berdiri sebagai entitas ekonomi desa, tetapi juga menjadi pilar pembangunan yang mengintegrasikan nilai-nilai gotong royong, partisipasi warga, serta profesionalisme dalam pengelolaan usaha. Pendirian koperasi yang tertib, legal, dan terstruktur adalah pondasi bagi lahirnya ekonomi desa yang kuat, berdaya saing, dan mampu menjawab tantangan zaman.


Dengan skema yang telah dirancang secara detail dan inklusif oleh pemerintah, pendirian Koperasi Merah Putih menjadi jauh lebih mudah diakses oleh desa-desa di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong lahirnya gerakan ekonomi rakyat dari desa, dengan koperasi sebagai jantung penggeraknya. Maka dari itu, penting bagi setiap desa untuk memahami dan mengikuti prosedur ini dengan tepat agar koperasi yang didirikan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

ARTIKEL LAINNYA

perjalanan-meraviid-dalam-program-bina-desa-20232024-mewujudkan-desa-mandiri-melalui-inkubasi-dan-pendampingan

BUMDes

17 Jun 2025

/

By: admin

Perjalanan Meravi.id dalam Program BINA Desa 2023/2024: Mewujudkan Desa Mandiri melalui Inkubasi dan Pendampingan
Read More
membangun-kemandirian-ekonomi-desa-skema-pendirian-koperasi-merah-putih

BUMDes

17 Jun 2025

/

By: admin

Membangun Kemandirian Ekonomi Desa: Skema Pendirian Koperasi Merah Putih
Read More
kode-etik-fasilitator-bum-desa-dan-koperasi-menjadi-fondasi-profesionalisme-dan-kepercayaan

BUMDes

16 Jun 2025

/

By: admin

Kode Etik Fasilitator BUM Desa dan Koperasi Menjadi Fondasi Profesionalisme dan Kepercayaan
Read More
koperasi-desa-merah-putih-strategi-baru-membangun-ekonomi-desa-yang-mandiri-dan-berkelanjutan

BUMDes

11 Jun 2025

/

By: admin

Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Baru Membangun Ekonomi Desa yang Mandiri dan Berkelanjutan
Read More
koperasi-umkm-dan-bumdes-sebagai-garda-depan-pemulihan-ekonomi-desa

BUMDes

10 Jun 2025

/

By: admin

Koperasi, UMKM, dan BUMDes sebagai Garda Depan Pemulihan Ekonomi Desa
Read More
koperasi-umkm-dan-bumdes-desa-mangu-pilih-mana

BUMDes

10 Jun 2025

/

By: admin

Koperasi, UMKM dan BUMDES: Desa “Mangu” Pilih Mana?
Read More