Koperasi Desa Merah Putih merupakan model kelembagaan berbasis musyawarah desa yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi. Dalam proses pembentukan atau revitalisasi koperasi ini, pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta unsur masyarakat dilibatkan secara aktif melalui forum musyawarah desa.
Musyawarah desa menjadi titik awal proses bisnis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Di tahap awal, pemerintah desa berperan penting sebagai pemrakarsa yang memfasilitasi diskusi bersama BPD dan masyarakat. Dalam forum ini, disepakati bentuk, status hukum, dan jenis koperasi yang akan dibentuk, termasuk keanggotaan dan sumber modal awal. Modal koperasi bisa berasal dari penyertaan masyarakat maupun pinjaman awal dari Himbara (Himpunan Bank Negara).
Proses Bisnis Pembentukan Koperasi Merah Putih
Pembentukan koperasi diawali dengan adanya regulasi sebagai payung hukum, diikuti oleh juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Pemerintah/pemerintah daerah juga memberikan dukungan berupa pembinaan dan fasilitasi, termasuk perlindungan serta pemberdayaan koperasi di tingkat desa.
Setelah musyawarah desa dilakukan, dibentuklah Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini wajib memiliki akta pendirian yang memuat anggaran dasar, serta melaksanakan rapat anggota sebagai bentuk akuntabilitas dan pelaporan. Selain itu, koperasi juga harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara legal dan formal.
Pengawasan dan Koordinasi Pemerintah
Agar pelaksanaan koperasi berjalan sesuai aturan, diperlukan pengawasan dari berbagai tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertugas sebagai pembina umum. Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap pelaksanaan Koperasi Merah Putih.
Selain itu, kementerian teknis seperti Kemenkop, Kemendes, Kementan, dan lainnya menyusun NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) sebagai pedoman teknis pelaksanaan koperasi. NSPK ini menjadi acuan bagi pelaksana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan teknis.
Di tingkat daerah, pengawasan dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Bila diperlukan, dalam hal penegakan hukum, proses ini juga melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum). Seluruh proses ini dijalankan melalui koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Manfaat Jangka Panjang Bagi Masyarakat Desa
Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat desa dapat memiliki wadah ekonomi bersama yang transparan dan akuntabel. Koperasi tidak hanya sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga bisa menjalankan berbagai unit usaha produktif lainnya yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan anggota dan masyarakat luas.
Model kelembagaan ini juga mendorong kemandirian desa dalam bidang ekonomi. Karena didasarkan pada hasil musyawarah, koperasi ini menjadi representasi dari kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar inisiatif dari atas. Dengan kata lain, koperasi ini tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat desa itu sendiri.
Pemerintah pun hadir bukan sebagai pengendali, melainkan sebagai pembina dan fasilitator yang memastikan koperasi berjalan sesuai regulasi. Dengan sistem seperti ini, diharapkan koperasi desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal secara berkelanjutan.