Koperasi telah lama menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia. Namun, tidak sedikit koperasi di tingkat desa yang mengalami stagnasi, bahkan mati suri akibat lemahnya tata kelola, kurangnya inovasi, dan minimnya partisipasi anggota. Untuk menghidupkan kembali semangat koperasi sekaligus menjawab tantangan zaman, muncul inisiatif Koperasi Desa Merah Putih sebagai model koperasi desa yang lebih adaptif, inklusif, dan berorientasi pada pemberdayaan.
Banyak koperasi desa yang masih terjebak dalam model lama: minim digitalisasi, pengelolaan yang tidak transparan, dan kegiatan usaha yang tidak relevan dengan kebutuhan anggota. Tantangan globalisasi, perubahan teknologi, hingga pergeseran pola konsumsi masyarakat menuntut koperasi untuk tidak lagi sekadar menjadi tempat simpan pinjam, tetapi juga sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi desa.
Koperasi Desa Merah Putih: Visi Baru untuk Koperasi Desa
Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai bentuk revitalisasi koperasi desa dengan pendekatan baru, yakni:
Berbasis Data dan Kebutuhan Nyata Desa
Koperasi ini tidak bergerak atas asumsi, melainkan berdasarkan pemetaan potensi dan kebutuhan warga secara sistematis.
Mengintegrasikan Teknologi Digital
Penerapan sistem keuangan digital, aplikasi manajemen koperasi, dan platform pemasaran daring menjadi bagian dari strategi modernisasi.
Kepemilikan Bersama dan Partisipatif
Menekankan pada keterlibatan aktif anggota dalam pengambilan keputusan dan keuntungan usaha, sehingga menciptakan rasa memiliki yang kuat.
Diversifikasi Usaha yang Kontekstual
Usaha koperasi tidak hanya pada sektor keuangan, tetapi juga meluas ke sektor pertanian, pengolahan hasil tani, pariwisata, logistik, hingga energi terbarukan.
Dukungan Kebijakan dan Komitmen Pemerintah
Program Koperasi Desa Merah Putih mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Dalam berbagai pernyataan resmi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan:
âPemerintah menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih), yang akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia.â
â Presiden Prabowo, 2025
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi:
âMelalui Koperasi Desa ini bisa berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia karena Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi motor penggerak perekonomian desa.â
Kementerian Koperasi juga menyiapkan tiga pendekatan dalam pelaksanaannya:
- Membangun koperasi baru.
- Merevitalisasi koperasi yang sudah ada.
- Mengembangkan koperasi yang telah berjalan.
Selain itu, akan diselenggarakan musyawarah desa untuk memungkinkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan koperasi ini. Dana pembentukan koperasi dapat bersumber dari APBN, APBD, dana desa, hingga pembiayaan Himbara.
Langkah-Langkah Revitalisasi yang Diperlukan
Untuk mendorong koperasi desa tradisional agar bisa bertransformasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih, diperlukan:
- Pelatihan Manajerial dan Kepemimpinan untuk pengurus dan anggota koperasi.
- Penguatan Ekosistem Pendukung, seperti kemitraan dengan BUMDes, UMKM lokal, dan lembaga keuangan.
- Akses Modal dan Pendampingan Usaha yang berkelanjutan melalui skema yang disiapkan pemerintah.
- Kebijakan Inklusif dari pemerintah desa untuk memberi ruang koperasi berinovasi.
Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sekadar unit usaha, tetapi juga gerakan sosial ekonomi yang menempatkan warga desa sebagai subjek utama pembangunan. Dengan revitalisasi yang tepat dan dukungan kebijakan yang kuat, koperasi ini dapat menjadi penggerak transformasi desa menuju kemandirian ekonomi yang berdaulat dan berkelanjutan.
Perdalam wawasan mengenai BUMDES dan peran strategis BUMDES, UMKM, dan Koperasi dalam Ekosistem Ekonomi Desa dengan mengikuti
TOT Pendamping BUMDES & Koperasi Merah Putih
Link Pendaftaranhttps://s.id/totbumdeskoperasi55Pendaftaran Terakhir 15 Mei 2025