bumdes
meravi
Koperasi
Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih dalam Konteks UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
16 May 2025
/By: admin
- Mengelola aset desa secara kolektif,
- Menyediakan akses ekonomi bagi kelompok rentan,
- Meningkatkan daya saing produk lokal.
- Sebagai mitra BUM Desa, koperasi dapat menjadi jalur distribusi atau produksi.
- Sebagai entitas pelaksana program sosial, koperasi bisa mengelola kegiatan simpan pinjam, koperasi petani, koperasi perempuan, dan sebagainya.
- Lemahnya kapasitas manajerial dan pelaporan keuangan,
- Belum optimalnya sinergi dengan pemerintah desa,
- Minimnya akses pendampingan dan pasar.
- Namun, peluang ke depan terbuka lebar, terutama dengan adanya:
- Dana Desa yang dapat diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi,
- Program penguatan kelembagaan ekonomi desa dari Kemendesa dan Kemenkop UKM,
- Dukungan jejaring koperasi nasional dan digitalisasi usaha.
Categories
- BUMDes (125)
- UMKM (49)
- Portofolio BUM Desa (24)
- Meravi (29)
- Portofolio UMKM (15)
- Pelatihan (15)
- Pendampingan (8)
- Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (PPM) (40)
Recent Posts
Pemberdayaan UMKM melalui Program CSR Perusahaan
21 Sep 2026
/By: admin
CSR Ekonomi untuk Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Perusahaan
18 Sep 2026
/By: admin
CSR Karyawan: Investasi Perusahaan untuk Pengembangan SDM
16 Sep 2026
/By: admin
Tren CSR UMKM 2026: Peluang Baru bagi Pelaku Usaha Kecil
14 Sep 2026
/By: admin
Kisah Sukses UMKM yang Berkembang Berkat Program CSR
11 Sep 2026
/By: admin
Tags
# Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
# Sinkronisasi
# Koperasi Merah Putih
# Koperasi
# Portofolio Pengembangan UMKM
# Portofolio Pengembangan BUM Desa
# meravi
# bumdes
ARTIKEL LAINNYA