Alamat

Glugo, Panggungharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta 55188


No. Telpon

087-805-900-800


Email

sekretariat.meravi.id@gmail.com

bumdes

meravi

Koperasi

Koperasi Merah Putih

Arah Kebijakan Koperasi dalam RPJMN 2025–2029 Mendukung Swasembada Pangan dan Ekonomi Desa

29 Apr 2025

/

By: admin

arah-kebijakan-koperasi-dalam-rpjmn-2025-2029-mendukung-swasembada-pangan-dan-ekonomi-desa

Arah kebijakan koperasi dalam RPJMN 2025–2029 menjadi tonggak penting untuk memperkuat peran koperasi dalam pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung swasembada pangan dan penguatan ekonomi desa. Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, kebijakan ini secara khusus menekankan kontribusi koperasi terhadap pembangunan sektor strategis seperti agroindustri, agro maritim, dan industri berbasis sumber daya alam (SDA). Pemetaan ini sejalan dengan delapan prioritas nasional atau yang disebut Asta Cita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Pada prioritas nasional pertama, negara menegaskan komitmennya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Meskipun bukan secara langsung terkait koperasi, nilai-nilai gotong royong dan demokratis dalam koperasi sangat sejalan dengan prinsip dasar ini. Oleh karena itu, koperasi menjadi wadah penguatan karakter kebangsaan di tingkat akar rumput.

Prioritas nasional kedua
menyoroti pentingnya kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, ekonomi digital, hingga ekonomi hijau dan biru. Dalam konteks ini, koperasi menjadi motor penggerak produktivitas masyarakat desa. Kegiatan koperasi di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan dapat memperkuat ketahanan pangan dan menjadikan desa sebagai pusat produksi.

Pada prioritas ketiga, pemerintah fokus melanjutkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan lapangan kerja yang berkualitas. Koperasi memiliki peran strategis untuk mendorong wirausaha dan industri kreatif, termasuk pengembangan sektor agro maritim. Melalui koperasi, masyarakat dapat mengakses modal, pelatihan, dan pasar secara lebih mudah dan terorganisir.

Selanjutnya, prioritas keempat menekankan pada penguatan sumber daya manusia (SDM). Pemberdayaan perempuan, kelompok disabilitas, serta peningkatan gizi masyarakat menjadi bagian dari cakupan koperasi, terutama koperasi yang bergerak di bidang pangan dan gizi. Program pemberian makanan bergizi (MBG) dapat dikelola oleh koperasi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi keluarga.

Dalam prioritas kelima, koperasi didorong untuk terlibat dalam proses hilirisasi dan pengembangan industri berbasis SDA. Melalui penguatan rantai nilai produk, koperasi dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Peningkatan ekspor produk menjadi peluang besar bagi koperasi sektor pertanian dan perikanan.

Prioritas keenam
menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah. Koperasi menjadi pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi desa karena dapat menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan usaha baru, dan meningkatkan kemandirian masyarakat pedesaan. Dukungan kebijakan ini memberi ruang luas bagi koperasi untuk berkembang sebagai lembaga ekonomi rakyat yang kuat.

Dalam prioritas ketujuh, peran koperasi bisa diperkuat sebagai bagian dari reformasi birokrasi ekonomi. Pengelolaan koperasi yang transparan dan partisipatif bisa menjadi model tata kelola yang bersih, sekaligus mendorong praktik ekonomi yang adil dan bebas dari korupsi.

Terakhir, prioritas kedelapan menekankan pentingnya harmoni sosial dan budaya. Koperasi dapat menjadi ruang kolektif yang memperkuat jati diri bangsa, menumbuhkan toleransi antarumat beragama, dan menyelaraskan pembangunan dengan nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat.

Secara keseluruhan, arah kebijakan koperasi dalam RPJMN 2025–2029 memberikan ruang luas bagi koperasi untuk berkontribusi nyata terhadap pembangunan nasional. Dengan memperkuat kelembagaan koperasi dan memperluas akses pasar, koperasi akan menjadi ujung tombak dalam mendorong pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di seluruh pelosok negeri.

ARTIKEL LAINNYA

kopdes-merah-putih-adalah-koperasi-multi-pihak-sebagai-model-koperasi-modern

BUMDes

02 May 2025

/

By: admin

Kopdes Merah Putih Adalah Koperasi Multi Pihak sebagai Model Koperasi Modern
Read More
intervensi-kebijakan-penguatan-koperasi-menuju-kemandirian-ekonomi-desa

BUMDes

02 May 2025

/

By: admin

Intervensi Kebijakan Penguatan Koperasi Menuju Kemandirian Ekonomi Desa
Read More
koperasi-desa-merah-putih-membangun-ekonomi-desa-yang-berkelanjutan-dan-inklusif

BUMDes

30 Apr 2025

/

By: admin

Koperasi Desa Merah Putih : Membangun Ekonomi Desa yang Berkelanjutan dan Inklusif
Read More
rencana-aksi-pembentukan-kopdes-merah-putih-jadi-langkah-strategis-perkuat-ekonomi-desa

BUMDes

30 Apr 2025

/

By: admin

Rencana Aksi Pembentukan Kopdes Merah Putih Jadi Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Desa
Read More
manfaat-koperasi-desa-merah-putih-untuk-ketahanan-ekonomi-dan-kesejahteraan-rakyat

BUMDes

30 Apr 2025

/

By: admin

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih untuk Ketahanan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
Read More
koperasi-merah-putih-panduan-pembentukan-koperasi-desakelurahan-berdasarkan-peraturan-menteri-koperasi-ri-nomor-1-tahun-2025

BUMDes

29 Apr 2025

/

By: admin

Koperasi Merah Putih: Panduan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025
Read More